BAHAYA NARKOBA
Narkotika
dan obat-obatan terlarang merupakan zat aditif yang jika dikonsumsi tanpa
aturan dan dosis yang sesuai dapat membahayakan kesehatan. Narkoba sendiri
terdiri dari narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya. Menurut Badan
Narkotika Nasional (BNN) , narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang
ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan
psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis
yang memiliki khasiat
psikoaktif melalui pengaruh siliktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas normal dan prilaku. Psikotropika adalah obat yang
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Yang terakhir adalah zat
aditif, yaitu zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menyebabkan
ketergantungan.
Maraknya
peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya kaum remaja dan
anak muda yang terjerumus dalam penggunaan narkoba ini, namun juga orangtua
yang notabene seharusnya lebih mengerti akan bahaya narkoba. Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum
muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia
pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan
bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Narkotika
dan obat-obatan terlarang adalah sekumpulan zat yang dapat menimbulkan
kecanduan dan membahayakan bagi kesehatan tubuh. Narkoba sendiri dibagi menjadi
tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
Sebetulnya
penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila
narkotik dan obat-obatan digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada
penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut
“substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan
melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi
semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja
yang merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat
berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Dalam
istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am
tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA
psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang
belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri
dikelompokkan lagi menjadi:
1.
Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain,
Ganja.
2.
Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
3.
Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997,
Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1.
Golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2.
Golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3.
Golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4.
Golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:
Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi:
1.
Minuman Alkohol, mengandung
etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat
pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a.
Golongan A: kadar etanol 1-5 %
(Bir)
b.
Golongan B: kadar etanol 5-20 %
(Berbagai minuman anggur)
c.
Golongan C: kadar etanol 20-45 %
(Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
2.
Inhalasi, gas yang dihirup dan
solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau, pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA
di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap
perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1.
Golongan Depresan (Downer),
adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis
ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak
sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang),
Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
2.
Golongan Stimulan (Upper), adalah
jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja.
Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh:
Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan Halusinogen, adalah
jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA
yang sering disalahgunakan adalah:
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a.
Opioda alamiah (Opiat): Morfin,
Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik: Heroin /
putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik: Metadon.
Nama jalanan dari Putauw: ptw, black heroin, brown
sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni
berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin
dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi
morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari
morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai
penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya
menjadi musuh.
2. Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit
dan lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish,
marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis
indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau
dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering
berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive,
kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya
ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara
penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan
air. Ada 2
jenis Amphetamine:
a.
MDMA (methylene dioxy methamphetamine)
Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine ice, nama jalanan:
SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan
asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang
khusus (boong).
5.
Lysergic
Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan:
acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas
berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar. Ada
juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada
permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 - 60 menit kemudian, menghilang
setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu
sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama
menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan
hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami
kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup.
Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning,
Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur,
pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala
berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan
hati.
C.
Bahaya
Narkoba Pada Remaja
Jenis narkoba yang paling
berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun
organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba
serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang
paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama
teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah).
Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya
hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium
akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini
tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan
dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka
opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi
menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya.
Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya.
Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya
melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat
badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine
akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi
hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus
ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini
akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu
juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan
kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat
pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang
berujung pada kematian.
3.
Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk
bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi
bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan
ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa
segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi
secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis
yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus
megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun
keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk
melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat
penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan
mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia
(tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu
heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah
syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di
kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan
koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin)
sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap
ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena
itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput
lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua
cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi
di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya.
Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh
kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif
yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat
adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat
membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari
10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain
dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun
beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis
tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di
sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya
pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan
terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
5.
Amfetamine
Jenis amfetamin yang sering
dikonsumsi adalah shabu dan ekstasi. Obat ini ditemukan pada tahun
1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu
lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan
suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar
selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan
ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk
melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga
menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah
lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks
menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut
“captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian,
padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
6. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang
jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan
konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting
yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu
kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa
justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda
dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka
pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali
bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu
berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun
kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti
mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur.
Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu
ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak
bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
Faktor
penyebab penggunaan narkoba antara lain:
1. Ingin
terlihat gaya
Zat
terlarang jenis tertentu dapat membuat pamakainya menjadi lebih berani, keren,
percaya diri, kreatif, santai, dan lain sebagainya. Efek keren yang terlihat
oleh orang lain tersebut dapat menjadi trend pada kalangan tertentu sehingga
orang yang memakai zat terlarang itu akan disebut trendy, gaul, modis, dan
sebagainya.
2. Solidaritas
Kelompok
Suatu
kelompok orang yang mempunyai tingkat kekerabatan yang tinggi antar anggota
biasanya memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Misalnya, jika ketua atau
beberapa anggota kelompok yang berpengaruh pada kelompok itu menggunakan
narkotik, maka biasanya anggota yang lain baik secara terpaksa atau tidak
terpaksa akan ikut menggunakan narkotik itu agar merasa seperti keluarga
senasib sepenanggungan.
3. Menghilangkan
rasa sakit
Seseorang
yang memiliki suatu penyakit atau kelainan yang dapat menimbulkan rasa sakit
yang tidak tertahankan dapat membuat orang jadi tertarik jalan pintas untuk
mengobati sakit yang dideritanya yaitu dengan menggunakan obat-obatan dan zat
terlarang.
4. Coba-coba
/ penasaran
Dengan
merasa tertarik melihat efek yang ditimbulkan oleh suatu zat yang dilarang,
seseorang dapat memiliki rasa ingin tahu yang kuat untuk mencicipi nikmatnya
zat terlarang tersebut. Jika iman tidak kuat, maka seseorang dapat mencoba
ingin mengetahui efek dari zat terlarang. Tanpa disadari dan diinginkan orang
yang sudah terkena zat terlarang itu akan ketagihan dan akan melakukannya lagi
berulang-ulang tanpa bisa berhenti.
5. Menyelesaikan
Masalah
Orang
yang dirudung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam
pangkuan narkotika, narkoba atau zat adiktif agar dapat tidur nyenyak atau jadi
gembira ria dan kemudian merasa masalahnya terselesaikan sejenak.
6. Mencari
Tantangan / Kegiatan Beresiko
Bagi
orang-orang yang senang dengan kegiatan yang memiliki resiko tinggi dalam
menjalankan aksinya ada yang menggunakan obat terlarang agar bisa menjadi yang
terhebat, penuh tenaga dan penuh percaya diri.
E.
Cara Penanggulangan Narkoba Pada
Remaja
1.
Preventif
a.
Pandai Memilih Teman
dalam Bergaul
Memilih teman dalam
bergaul adalah hal penting, karena dari pergaulan seseorang belajar memahami
dan mengerti satu sama lain. Pergaulan yang salah bisa menyebabkan terperosok
sehingga harus berhati-hati dengan teman dalam pergaulan.
b.
Memperbanyak Ibadah
Dengan ibadah
diharapkan seseorang dapat merasa dekat dengan Tuhannya, sehingga dalam
bertindak termasuk mengkonsumsi narkoba seseorang akan ingat bahwa Tuhan selalu
mengawasinya. Sehingga kemungkinan kecil bagi seseorang untuk terjerumus dalam
dunia narkoba.
c.
Terbuka dengan Keluarga
maupun Teman
Berusaha untuk terbuka
merupakan hal yang lebih baik daripada memendamnya sendiri. Memendam masalah
sendiri hanya dapat menekan perasaan sendiri yang pada akhirnya dapat membuat
frustasi. Akhir dari tindakan frustasi dapat mengkonsumsi narkoba atau lebih
parahnya bunuh diri.
2.
Tindakkan
Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan
Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi
muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah
gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997
tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin
meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali
relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur
tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3.
Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah
sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita
ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative
penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat penyalah gunaan narkoba
adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja
sama international.
b.
Penanggulangan secara nasional,
yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak
pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara
terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas,
semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes
urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera
dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak
sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur
tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan
Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus
berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa
terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke
pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa
pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh
guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan
tinggi.
c.
Khusus untuk penanggulangan
narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru
diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di
sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar
rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan
dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini
dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.
Polisi dan aparat terkait agar
secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan
tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian
juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk,
baik secara rutin maupun secara insidental.
e.
Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah
sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat
langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.
Kerja sama dengan tokoh-tokoh
agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya
agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
g.
Seperti di Australia, misalnya
pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran
narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah
komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka.
Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua
orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga
adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada
narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus
diefektifkan dan dibudayakan.
F.
Kesimpulan
Masalah
pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua.
Narkoba merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam
tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering
menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran,
pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam
lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam
pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung
masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali
tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian
adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial
yang berbudaya. Setiap kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula
sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa
setiap orang tidak ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap
kepedulian itu akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu
sama lain.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan
lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena
itu, orang tua merupakan orang penting (significant
other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa
tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua
memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak
sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
Di masyarakat ada 2 tipe dalam
mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu
serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu
narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa
kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu
narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu
tidak merasa diasingkan dan terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap
terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang
baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk
menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR
PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi
KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono,
Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan
Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo,
Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan
Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia.
Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi
Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di
Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta:
Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT
DUNIA PUSTAKA JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar